MEDAN,DPNews
Rapat perdana Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) diwarnai aksi
pengusiran seorang kepala dinas karena terlambat. Sedang seorang kadis lainnya
yang tak datang, akan dilaporkan pada Gubernur Edy Rahmayadi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E itu dimulai sekitar pukul
10.00 WIB, Senin (4/11/2019). Tiga mitra kerja yang diundang, yakni BPJS
Kesehatan, Dinas Kesehatan Sumut dan Dinas Sosial Sumut.
Agendanya, membahas realisasi serapan anggaran triwulan ketiga
2019, serta pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional di Sumut.
Nah, ketika rapat dibuka Ketua Komisi Dimas Tri Adji, ternyata
pimpinan mitra kerja yang datang hanya Mariamah, Deputi Direksi BPJS Kesehatan
Wilayah Sumut dan Aceh. Sedangkan Dinas Kesehatan Sumut yang hadir Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan Siti Railan, menggantikan Kepala Dinas (Kadis) Alwi
Mujahit Hasibuan.
Ketidakhadiran Kadis ini menjadi persoalan, sebab wakil dianggap
tidak bisa mengambil keputusan. Sejumlah anggota komisi meminta agar rapat
ditunda.
Saat membicarakan penundaan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, datang
Kepala Dinas Sosial Sumut, Razali ke ruang komisi, namun belum sempat duduk,
dia dipersilahkan keluar. Diusir karena datang sangat terlambat.
Atas situasi ini, RDP pun ditunda hingga waktu yang belum
ditentukan, dengan catatan OPD yang diundang harus hadir. Selain itu, laporan
ihwal ketidakhadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan
disampaikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
“Pimpinan OPD harus hadir sebab dia kan penanggung jawab
anggaran, yang mengambil keputusan. Nanti akan kita jadwalkan ulang,” kata
Dimas.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Gubernur Edy
untuk menghadirkan pejabat eselon dua saat RDP dengan DPRD, karena sebelumnya
seringkali pejabat tidak hadir. (RD)
