Notification

×

Iklan

Iklan




Rumah Sakit dan Rumah Makan Sasaran Kunker Komisi II DPRD Medan

, 28 Januari 2020

Medan,DP News
Komisi II DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit yag merupakan kerjasama dengan pihak BPJS di Jalan Yos Sudarso Pulo Brayan.Dalam kunjungan kerja tersebut,Komisi II menemukan berbagai permasalahan terutma mengenai pengupahan karyawan dan pengolahan limbah umah sakit tersebut.
Pada kunjungan kerja rmaah sakit di Jalan KL Yos Sudarso Medan, mereka prihatin setelah mengetahui upah pekerja medis di rumah sakit itu di bawah standarisasi UMK."Ini memprihatinkan. Padahal pekerja bekerja untuk melayani kesehatan masyarakat," kata Ketua Komisi II Aulia Rachman di sela kunjungan itu, Senin (27/1).
Bahkan Komisi II juga mendapati buruknya sistem Intalasi Pengolahan Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut.
Dalam kunjungan kerja itu Aulia Rachman didampingi jajaran Komisi II lainnya antara lain Modesta Marpaung, Sudari, Janses Simbolon, Dodi R Simangunsong dan Afif Abdillah. Komisi itu juga menyertakan pihak BPJS Kesehatan Medan diwakili Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan Faisal Bukit, Kabid Perselisihan Syarat Kerja Pengupahan (PSP) Harun Ismail Sitompul, Kasi PSP Maimunah Sitanggang, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
Sementara Sudari mengatakan berdasarkan pengamatannya, pasien yang datang berobat ke RS Mitra Medika cukup ramai. Dengan begitu tidak alasan bagi manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis sesuai UMK.
"Rumah sakit ini kan ramai. Sampai-sampai banyak pasien yang tidak mendapat kamar saat berobat ke mari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," ucap Wakil Ketua Komisi II ini.
Sementara itu Afif Abdillah mempertanyakan kinerja direktur dalam menjalankan operasional rumah sakit, khususnya di bidang pengupahan pekerja medis agar sesuai dengan UMK.
Direktur RS Mitra Medika Khairul Saputra menerima langsung kedatangan rombongan Komisi II DPRD Medan di ruang kerjanya.
Setelah mendapat banyak pertanyaan mengenai rumah sakit dari para anggota Komisi II, Khairul menyadari kalau pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK.
"Begitu pun kami terus berupaya utuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja," katanya.
Khairul mengatakan upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan sangat tinggi. Sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya," ujarnya.
Selain itu,kunjungan krja dewan juga ke rumah makan di Jalan T Amir Hamzah menurut Kasi PSP Maimunah Disnaker mengatakan kepada dewan yang hadir, bahwa saat ini data pekerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja hanya 7 orang, sementara jumlah  pekerja keseluruhan lebih kurang 150 orang.
Mendendengar penjelasan ini, Ketua Komisi II meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan pihak BPJS Kesehatan agar mencari dan memberikan data yang lengkap. " Kita akan memanggil pemilik Restaurant ini untuk hadir dalam RDP nanti, dan dengan data yang lengkap kita dapat mengambil keputusan atas kesalahan pembayaran upah dibawah standart ini," jelasnya.
Sudari juga menambahkan, bahwasanya pemberian upah dibawah UMK yang dilakukan pemilik Lembur Kuring ini sudah menyalahi dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Pelanggaran tersebut tertuang di UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya," tegas Sudari.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |