Notification

×

Iklan

Iklan




Evi Novida Ginting,Anggota KPU RI Yang Mantan Ketua KPU Medan 'Dipecat':Gara-Gara Suara Caleg...

, 18 Maret 2020
Jakarta,DP News
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.
DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis dokumen putusan yang telah dikonfirmasi Plt Ketua DKPP Muhammad kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
Evi dkk dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.
Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.
DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.
Bawaslu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP juga menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," tulis putusan.
Evi sebelumnya juga pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Evi bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.
Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.
Akhirnya jabatan Evi ditukar dengan Komisioner Ilham saputra.
Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU di daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sesuai dengan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
DKPP menimbang, permasalahan tentang penetapan anggota DPRD terpilih menunjukkan adanya kesalahan, tetapi hal tersebut sama sekali diabaikan oleh Para Teradu. Dengan demikian, Evi Novida sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Evi memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya. Selain itu Evi juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan demikian Evi Novida bertanggungjawab mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu. Selain itu, Evi Novida pun telah mendapatkan sanksi peringatan keras atas Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Evi Novida terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan ketua di divisi sebelumnya. Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat.
Dengan demikian, atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran penyelenggaraan pemilu kali ini, Evi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sebab, Evi dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak.
Perlu ditambahkan,Evi Novida Ginting Manik meniti karier mulai dari anggota KPU Kota Medan dan periode kedua terpilih lagi bahkan  didaulat sebagai Ketua KPU Kota Medan dan periode ketiga naik tingkat ke KPU Sumut.Dan periode keempat,Evi Novida Ginting Manik melejit ke KPU RI di Jakarta.Jadi tercatat hampir 17 tahun Evi Novida Ginting mengabdikan diri sebagai penyelenggara Pemilu yakni Pemilu 2004,2009,2014 dan 2019 namun gara-gara suara caleg 'dipecat' dan terpksa pulang ke Medan lagi..(Rd/CNN Indonesia/Republika/Kompas.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |