Notification

×

Iklan

Iklan




Insentif Bagi Para Dokter dan Perawat Terlibat Penanganan Virus Corona

, 19 Maret 2020

Jakarta,DP News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan insentif bagi dokter, perawat, dan seluruh jajaran di rumah sakit yang menangani kasus virus corona. Hal ini ia perintahkan agar penyebaran wabah itu bisa cepat teratasi.
"Termasuk permintaan (untuk) menteri keuangan, ini juga pemberian insentif bagi dokter, perawat, dan rumah sakit yang bergerak dalam penanganan virus corona," ucap Jokowi, Kamis (19/3).
Jokowi meminta agar ada perlindungan maksimal untuk semua tenaga medis yang melayani pasien virus corona di rumah sakit. Pasalnya, mereka kini menjadi pihak-pihak yang paling dekat dengan pasien yang terinfeksi virus corona, sehingga rentan tertular.
"Pastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk sektor kesehatan. Prioritas ini dilakukan karena penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia.
Ia menyatakan sektor kesehatan juga akan masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Ia mencontohkan, kebijakan yang diambil kemungkinan seperti mempermudah perusahaan untuk memproduksi alat-alat kesehatan dan mengedepankan kebutuhan rumah sakit.
"Permintaan ini kan sedang tinggi, jadi permudah untuk menyediakan peralatan kesehatan, masker, kemudian mungkin ventilator yang dibutuhkan rumah sakit," ucap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona semakin bertambah. Pada Rabu (18/3), jumlahnya tembus menjadi 227 orang dengan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 19 orang.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 125 orang yang positif terjangkit virus corona di Jakarta hingga posisi kemarin. Kemudian, sebanyak 478 orang tengah diperiksa dan 353 orang sedang menunggu hasil pemeriksaan.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |