Notification

×

Iklan

Iklan




Rumah Ibadah dan Panti Asuhan di Padang Gratiskan 3 Bulan Tagihan PDAM

, 11 April 2020
Padang,DP News
Pemerintah Kota Padang menggratiskan tagihan pemakaian air bersih Perumda Air Minum atau PDAM bagi pelanggan yang terdampak virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi COVID-19.
"Kita gratiskan. Ini salah satu cara kita meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak virus COVID-19," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, dalam jumpa pers online, Jumat (10/4) malam.
Mahyeldi mengatakan pembebasan tagihan air PDAM tersebut akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan.
"Ini salah satu bentuk perhatian kita kepada warga yang terdampak COVID-19, dengan memberikan kemudahan dan keringanan, khususnya dalam pembayaran tagihan air PDAM," kata Wali Kota.
Dirut PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menyebut pembebasan tagihan air PDAM tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni kepada masyarakat dari kelompok sosial A dan kelompok sosial B serta rumah tangga A dan rumah tangga B.
Jumlah pelanggan di kelompok tersebut mencapai 3.550 pelanggan.
"Sesuai dengan arahan Wali Kota Padang, PDAM menggratiskan biaya PDAM khusus untuk kategori rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan, serta juga gratis untuk masyarakat yang tinggal di rumah nonpermanen," terang Hendra.
Kebijakan itu akan membawa dampak bagi PDAM, karena kehilangan potensi penghasilan mencapai Rp 1 miliar.
"Pembebasan biaya diberlakukan untuk tiga bulan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni. Setiap bulan dalam dua kelompok itu, potesinya Rp 350 jutaan. Jadi kalau 3 bulan, kehilangan pendapatan kita bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi ini kan sedang musibah, di mana masyarakat yang menjadi pelanggan kita selama ini juga terdampak, dan itu perlu dibantu," kata Hendra.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |