Notification

×

Iklan

Iklan




Mendagri: Operasional Ojek Online Ditangguhkan di 'New Normal Life'

, 30 Mei 2020
Jakarta,DP News
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5).
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.
Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan. Bunyi aturannya, pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Menurut Tito, pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi virus corona. "Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.(Rd/Kompass.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |