Jakarta,DP News
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melarang dinas kependudukan dan catatan sipil tingkat kabupaten/kota untuk menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyerahan DP4 sepenuhnya merupakan kewenangan Dukcapil Pusat di Kemendagri. "Dinas dukcapil kabupaten/kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (10/6).
Zudan mengatakan, tugas dukcapil tingkat kabupaten/kota adalah membantu KPU daerah melakukan pemutakhiran DKP4. Baca juga: Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair Caranya adalah dengan mendata penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. Data pemutakhiran untuk KPU daerah itu pun cukup berupa NIK dan nama saja.
"Karena seluruh KPU daerah sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK penduduk tersebut," kata dia. Zudan pun meminta seluruh pihak, termasuk para kepada dinas dukcapil di provinsi untuk pro aktif mengoordinasikan dukcapil kabupaten/kota memastikan proses pemutakhiran berjalan dengan baik.
Diketahui, terdapat 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang. Pilkada serentak yang digelar terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 Pilkada bupati, dan 37 Pilkada walikota.(RD/Kompas.Com)
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melarang dinas kependudukan dan catatan sipil tingkat kabupaten/kota untuk menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyerahan DP4 sepenuhnya merupakan kewenangan Dukcapil Pusat di Kemendagri. "Dinas dukcapil kabupaten/kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (10/6).
Zudan mengatakan, tugas dukcapil tingkat kabupaten/kota adalah membantu KPU daerah melakukan pemutakhiran DKP4. Baca juga: Kemendagri: Rp 9,1 Triliun Anggaran Pilkada 2020 Belum Cair Caranya adalah dengan mendata penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. Data pemutakhiran untuk KPU daerah itu pun cukup berupa NIK dan nama saja.
"Karena seluruh KPU daerah sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK penduduk tersebut," kata dia. Zudan pun meminta seluruh pihak, termasuk para kepada dinas dukcapil di provinsi untuk pro aktif mengoordinasikan dukcapil kabupaten/kota memastikan proses pemutakhiran berjalan dengan baik.
Diketahui, terdapat 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang. Pilkada serentak yang digelar terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 Pilkada bupati, dan 37 Pilkada walikota.(RD/Kompas.Com)