Batam,DP News
Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tigor
Dabariba, S.H, dalam waktu beberapa jam telah mengamankan seorang pria berinisial
HH (27 tahun),Selasa (7/7).Terduga pelaku/terlapor dugaan cabul dan pemerkosaan
di SMA 01 Sei Harapan Kecamatan Sekupang. Dengan identitas korban berinisial SY
(40 tahun) ibu rumah tangga, alamat Taman Sari Hijau Sekupang.
Berawal pada hari Selasa 07 Juli sekira pukul 12.00 WIB pada saat pelapor/korban datang ke SMA 1
Kecamatan Sekupang untuk mendaftarkan anaknya. Korban bertemu dengan
terlapor/pelaku dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah, selanjutnya
terlapor membawa korban ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan
suami istri.
Terlapor tetap memaksa korban dengan cara menarik dan
membuka celana dalam korban, dengan beralasan ingin menutup pintu gedung
dikarenakan pintu dalam posisi terbuka.Dalam kesempatan tersebut korban
melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat
kejadian. Dengan adanya Laporan Polisi LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA
BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, tanggal 07 Juli.Mendapat informasi keberadaan pelaku
sedang berada di rumahnya tim Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju ke rumah
pelaku dan mengamankan pelaku di Polsek Sekupang untuk pengambangan lebih
lanjut.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan buku
bacaan happy camp, sepasang sepatu, topi security, celana dalam korban warna
ungu, baju kaos warna biru, celana pendek warna putih, satu buah kayu berbentuk
senjata.
Menyikapi hal tersebut,Kapolresta Barelang Kombes Pol
Purwadi W. Anggoro, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian,
S.I.K yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan adanya
kejadian tersebut dan sekarang perkara sudah di tangani oleh Unit Reskrim
Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (R- WATI SIAGIAN)