Medan,DP News
Komisi III DPRD Medan dituntut Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar lebih serius
peningkatan Pendapan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19). Untuk itu, Kepala BPPRD harus transparan soal potensi dan
pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak.
Hal tersebut merupakan kesepakatan rapat
dengar pendapat (RDP) komisi III bersama pihak BPPRD di ruang Komisi, Senin
(6/7/). Rapat dipimpin Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis didampingi Wakil Ketua
Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan, anggota Irwansyah, Netty
Yuniati Siregar, Hendri Duin Sembiring dan Rudiawan Sitorus. Hadir juga Kepala
BPPRD Suherman didampingi stafnya Sutan.
Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis
mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. Komisi III siap membantu
upaya menggali dalam peningkatan PAD.
Sama halnya yang disampaikan Wakil Ketua
Komisi Abdul Rahman Nasution mendesak Kepala BPPRD supaya tetap mengejar
tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Sochi Medan sebesar Rp 3 Miliar lebih.
“Kita berharap tunggakan hutang dapat
diselesaikan sebelum masa kontrak habis 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu
demi penambahan PAD Kota Medan yang saat ini masa sulit, ” pinta Abdul Rahman
Nasution.
Selain itu kata Abdul Rahman Nasution,
pihak Badan BPPRD Medan harus ekstra melakukan pengawasan setiap pelaku usaha
yang sudah beroperasi masa pandemi. “Jangan sampai ada alasan pelaku usaha
tidak bayar pajak karena alasan pandemi,” tambah Abdul Rahman.
Disampaikan Abdul Rahman, bagi sejumlah
pelaku usaha yang sudah beroperasi harus ditagih pajak jangan ada alasan
pandemi. “Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang.
Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran
habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan, kondisi itu harus
dimanfaatkan,” anjur Abdul Rahman.
Begitu juga dengan anggota Komisi Hendri
Duin Sembiring mengatakan, pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak.
Begitu juga perusahaan yang menunggak pajak kiranya transparan. “Komisi III
siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” sambung Hendri Duin.
Sedangkan Sekretaris Komisi Erwin Siahaan
menyampaikan pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah
melakukan transaksi atau beroperasi.
Menyahuti sorotan anggota dewan Kepala
BPPRD Kota Medan Suherman mengatakan, pihaknya akan tetap melalukan pengawasan
terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi masa pandemi. Bagi yang beroperasi
akan tetap membayar pajak. “Kalau ada transaksi wajib bayar pajak dan tidak
menghapusnya,” ujar Suherman.
Disampaikan Suherman, saat pandemi 3 bulan
terakhir ini, pihaknya hanya memperoleh retribusi PAD sekitar Rp 1.5 M per
bulannya. Setelah pemulihan pertengahan Juni lalu ada peningkatan sekitar Rp 3
M. “Mudah mudahan ke depan terus meningkat. Sedangkan soal PBB, pihaknya
menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” terang
Suherman.(Rd) htl3