Batam,DP News
Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test
akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Surat
Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan No :
HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjenya Bambang Wibowo (6/7/).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau
(Kepri) Dr. Lagat Parroha Patar Siadari., S.E., M.H melalui rilis,Selasa (7/7).
Dikatakan Lagat, didalam SE disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid
test antibodi adalah Rp 150.000.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
Provinsi, Kota/Kabupaten, Direktur Rumah Sakit (RS), PERSI, Asosiasi Klinik,
PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).
Di dalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik
atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat
mahal dengan harga bervariasi antara Rp. 350 ribu – Rp. 1.000.000. Hasil rapid test ini menjadi
syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan
dan jalan darat antar provinsi dan tarif dianggap sangat memberatkan ditengah
beban ekonomi di masa pandemi yang mempengaruhi pendapat masyarakat.
Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa
pelaksanaan test ini tidak sampai Rp 100 Ribuan, sehingga Ombudsman menduga
untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memamfaatkan
masyarakat untuk mencari keuntungan.
Lagat berharap, dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka
seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan
daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.
“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi
150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara”,
ujar Lagat. Tentunya Ombudsman berharap kepatuhan paling utama ditunjukkan
fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah
dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.
Menurut Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan
terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya. (Indralis/l)