Ilusrasi/dok
Batam,DP
News
Pelaku pemerasan di depan
Pemko Batam,Rabu (8/7) lalu sekitar pukul 5.30 WIB lalu, digaruk polisi.
Pelaku ditangkap di Simpang Dam Muka Kuning,Kamis (16/7) sore. “Iya benar. Kita
sudah amankan pelaku,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guci, saat
dikonfirmasi awak media, Jumat (17/7).
Aksi pemerasan ini berawal
saat korban, Darwis (37) hendak ke Kantor Imigrasi Batam. Dia berjalan kaki
dari simpang lampu merah Engku Putri. Sesampai di depan Kantor Pemko Batam,
korban dicegat pelaku.
Pelaku mengaku sebagai
keamanan di Engku Putri. Dan dia menuduh korban adalah sebagai pelaku
pencurian.Guci mengungkap modus pria 29 tahun tersebut. Korban diperas dn
meminta HP korban. Namun korban menolak. Untuk menakuti korban, pelaku
memperlihatkan pisau yang ada di balik jaketnya. “Korban diancam akan dibunuh,”
sebutnya.
Korban yang ketakutan terpaksa
mengikuti keinginannya. “Korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke
Simpang Kara dan ditinggalkan di jalan,” Guci menceritakan kejadian
tesebut. Korban melaporan kejadian ini ke Polsek Batam Kota.
Berdasarkan laporan dari
korban, tim Buser mencari keberadaan pelaku. Informasi yang didapat polisi dari
masyarakat, pelaku bersembunyi di Simpang DAM Muka Kuning, Sei Beduk
.Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu
Marganda Pandapotan. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia
dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasn (Curas).
Pemeras terancam pidana 12
tahun penjara. Sebagai baramg bukti, polisi mengamankan handphone milik korban
dan satu unit motor Yamaha Vega BP 4866 EL diboyong ke komando Polsek Batam
Kota.(Indra/l)