Notification

×

Iklan

Iklan




Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Curas dan Pemerasan

, 18 Juli 2020
Ilusrasi/dok
Batam,DP News
Pelaku pemerasan di depan Pemko Batam,Rabu (8/7) lalu sekitar pukul 5.30 WIB lalu, digaruk polisi.  Pelaku ditangkap di Simpang Dam Muka Kuning,Kamis (16/7) sore. “Iya benar. Kita sudah amankan pelaku,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guci, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/7). 
Aksi pemerasan ini berawal saat korban, Darwis (37) hendak ke Kantor Imigrasi Batam. Dia berjalan kaki dari simpang lampu merah Engku Putri. Sesampai di depan Kantor Pemko Batam, korban dicegat pelaku.
Pelaku mengaku sebagai keamanan di Engku Putri. Dan dia menuduh korban adalah sebagai pelaku pencurian.Guci mengungkap modus pria 29 tahun tersebut.  Korban diperas dn meminta HP korban. Namun korban menolak. Untuk menakuti korban, pelaku memperlihatkan pisau yang ada di balik jaketnya. “Korban diancam akan dibunuh,” sebutnya.
Korban yang ketakutan terpaksa mengikuti keinginannya. “Korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke Simpang Kara dan ditinggalkan di jalan,” Guci menceritakan kejadian tesebut.  Korban melaporan kejadian ini ke Polsek Batam Kota.
Berdasarkan laporan dari korban, tim Buser mencari keberadaan pelaku. Informasi yang didapat polisi dari masyarakat, pelaku bersembunyi di Simpang DAM Muka Kuning, Sei Beduk .Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Marganda Pandapotan.  Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasn (Curas).
Pemeras terancam pidana 12 tahun penjara. Sebagai baramg bukti, polisi mengamankan handphone milik korban dan satu unit motor Yamaha Vega BP 4866 EL diboyong ke komando Polsek Batam Kota.(Indra/l)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |