Foto/IlustrasiCNNIndonesia
Solo,DP
News
Badan
Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kota Solo
menyebut tak ada peraturan yang melarang gerakan kampanye untuk tidak
menggunakan hak pilih alias
golput di
Pilkada.
Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menanggapi
sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah mempertimbangkan untuk
abstain di Pilkada Solo 2020. Konsekuensinya, kader dan simpatisan PKS akan
didorong untuk tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada kali ini.
Budi berkata menyalurkan suara di Pilkada merupakan hak warga negara yang
bisa digunakan atau sebaliknya. Ia menambahkan sampai saat ini tidak ada
regulasi yang memberi sanksi bagi Golput.
"Ketentuannya tidak ada. Coba tunjukkan ke saya kalau memang ada,"
kata Budi Wahyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/8).
Budi tak
menampik aturan soal kampanye golput dalam Pasal 515 UU Pemilu. Beleid pasal
itu berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya
tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 36 juta.
Selain itu, Pasal 531 UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat
kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama
empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Budi menegaskan aturan tersebut hanya berlaku jika ajakan golput disertai
dengan menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.
"Itu pun konteksnya pada saat pemungutan suara," katanya.
Meski tak
melarang golput, Budi mengingatkan salah satu fungsi partai sebagai media
pendidikan politik. Dengan fungsi itu partai politik wajib memberi
pemahaman ke masyarakat mengenai pentingnya pemilihan kepala daerah maupun
presiden.
"Parpol wajib memberi pendidikan politik. Saya kira normanya lebih ke
sana," katanya.
PKS Solo berpeluang besar untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Opsi ini
dinilai paling memungkinkan karena kursi PKS di DPRD Solo tidak cukup untuk mengusung
pasangan calon wali kota. Di sisi lain, peluang PKS merapat ke Gibran
Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sangat tipis karena desakan kader akar rumput.
"Kita tidak mungkin mengkhianati pendukung kunci PKS ini. Makanya
kita tidak mendukung Gibran. Kita lebih cenderung ke abstain. Artinya ya
golput," katanya.
Selain
PKS, sejumlah budayawan Solo yang digawangi oleh Halim HD dan Zen Zulkarnain
mengaku tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Para budayawan itu sempat berencana mengkampanyekan kotak kosong jika
Gibran nantinya menjadi calon tunggal. Namun rencana itu batal setelah KPU Solo
menetapkan kandidat dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX
Suparjo sebagai pasangan calon kepala daerah Solo.
"Kalau tidak bisa kampanye kotak kosong ya kita akan golput,"
kata Halim.
Ia mengatakan akan menyuarakan kekecewaannya mengenai kualitas Pilkada
Solo melalui media sosial. Hanya saja ia tidak akan terang-terangan mengajak
masyarakat untuk Golput.
"Kan bisa dipidana. Ya nanti kita pakai cara kita sendiri lewat media
sosial," katanya.(Rd/CNNIndonesia)