Notification

×

Iklan

Iklan




Bawaslu Solo: Tidak Ada Aturan Larang Kampanye Golput...

, 28 Agustus 2020
Foto/IlustrasiCNNIndonesia
Solo,DP News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyebut tak ada peraturan yang melarang gerakan kampanye untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput di Pilkada
Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menanggapi sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah mempertimbangkan untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Konsekuensinya, kader dan simpatisan PKS akan didorong untuk tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada kali ini.
Budi berkata menyalurkan suara di Pilkada merupakan hak warga negara yang bisa digunakan atau sebaliknya. Ia menambahkan sampai saat ini tidak ada regulasi yang memberi sanksi bagi Golput.
"Ketentuannya tidak ada. Coba tunjukkan ke saya kalau memang ada," kata Budi Wahyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/8).
Budi tak menampik aturan soal kampanye golput dalam Pasal 515 UU Pemilu. Beleid pasal itu berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Selain itu, Pasal 531 UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Budi menegaskan aturan tersebut hanya berlaku jika ajakan golput disertai dengan menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.
"Itu pun konteksnya pada saat pemungutan suara," katanya.
Meski tak melarang golput, Budi mengingatkan salah satu fungsi partai sebagai media pendidikan politik. Dengan fungsi itu partai politik wajib memberi pemahaman ke masyarakat mengenai pentingnya pemilihan kepala daerah maupun presiden.
"Parpol wajib memberi pendidikan politik. Saya kira normanya lebih ke sana," katanya.
PKS Solo berpeluang besar untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Opsi ini dinilai paling memungkinkan karena kursi PKS di DPRD Solo tidak cukup untuk mengusung pasangan calon wali kota. Di sisi lain, peluang PKS merapat ke Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sangat tipis karena desakan kader akar rumput.
"Kita tidak mungkin mengkhianati pendukung kunci PKS ini. Makanya kita tidak mendukung Gibran. Kita lebih cenderung ke abstain. Artinya ya golput," katanya.
Selain PKS, sejumlah budayawan Solo yang digawangi oleh Halim HD dan Zen Zulkarnain mengaku tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Para budayawan itu sempat berencana mengkampanyekan kotak kosong jika Gibran nantinya menjadi calon tunggal. Namun rencana itu batal setelah KPU Solo menetapkan kandidat dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo sebagai pasangan calon kepala daerah Solo.
"Kalau tidak bisa kampanye kotak kosong ya kita akan golput," kata Halim.
Ia mengatakan akan menyuarakan kekecewaannya mengenai kualitas Pilkada Solo melalui media sosial. Hanya saja ia tidak akan terang-terangan mengajak masyarakat untuk Golput.
"Kan bisa dipidana. Ya nanti kita pakai cara kita sendiri lewat media sosial," katanya.(Rd/CNNIndonesia)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |