Foto:Ilustrasi/KOmpas.Com
Jakarta,DP
News
Pemerintah
menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan
pensiunan bakal digulirkan pada Agustus 2020 ini. Direktur Jenderal
Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan,
gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020. Dia pun
memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan. "Enggak, lah
( cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih
cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8).
Pemerintah
pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019
dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia ,
Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan. Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden
Joko Widodo ( Jokowi).
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan,
pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III
ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri,
serta pensiunan.
Artinya,
pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji
dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun
"Yang
terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji
untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya
adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar mantan Direktur Bank Dunia ini
beberapa waktu lalu.(Rd/Kompas.Com)