Notification

×

Iklan

Iklan




Objek Wisata Dibuka,Siswa SMP Belajar Tatap Muka: Jangan Lengah,Terapkan Protokol Kesehatan

, 10 Agustus 2020

Samosir,DP News

Satgas Penanganan Covid-19 Samosir mengimbau seluruh masyarakat Samosir untuk tetap waspada dan terjaga selama masa uji coba. Dua uji coba terbaru yang sudah dilakukan: (1) pembukaan objek-objek wisata bagi wisatawan nusantara dan (2) pembukaan sekolah tingkat SMP di seluruh kecamatan di Kabupaten Samosir. 

Hingga hari ini, Senin (10/8) jumlah suspek masih tetap 1 orang, konfirmasi nihil, sembuh 1 orang, dan meninggal nihil. Kita berharap suspek ini dapat segera sembuh dan negatif konfirmasi. Kita jangan lengah dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat ketika berada di ruang-ruang publik untuk beraktivitas.hal ini disampaikan Kadis Kominfo Rohani Bakara.

Lanjut Rohani,Satgas Penanganan Covid-19 akan tetap melakukan pemeriksaan bagi pelaku perjalanan ke Samosir melalui pintu masuk jalur darat dan danau selama pandemi. Ini dilakukan untuk memastikan minimal pengukuran suhu tubuh dilakukan secara ketat dan disinfektanisasi lokus ruang-ruang publik untuk seluruh aktivitas yang telah dibuka secara resmi melalui surat edaran Bupati Samosir.

Dalam uji coba ini, peran utama individu adalah tetap menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, jaga jarak interaksi (1-2 meter), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Standar minimal ini wajib kita patuhi dan selaras dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lebih jauh, tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 akan diterbitkan Perbup yang memuat ketentuan antara lain: (a) meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya; (b) menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota; (c) dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah; (d) dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,jelas rohani.

Sambungnya,Satgas Penanganan Covid-19 Samosir tetap mengimbau agar seluruh masyarakat Samosir mematuhi aturan hukum yang mengikat melalui Perbup yang akan dikeluarkan di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, mari kita lakukan bagian kita sebagai masyarakat dan Pemkab Samosir sebagai organ pemerintah untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semua ini bertujuan untuk kebaikan kita bersama untuk tetap produktif dan aman dari Covid-19.( ML/r)

Data Perkembangan Covid-19, Senin (10/8)

Nasional

Konfirmasi : 1.687  orang (127.083)

Sembuh : 1.284 orang (82.236)

Meninggal Dunia: 42 orang (5.765)

Provinsi Sumatera Utara

Konfirmasi (+) : 129 orang (4.948)

Sembuh : 27 orang (2.098) 

Meninggal Dunia : 1 orang (225)

Kabupaten Samosir

Suspek : 1 orang

Konfirmasi : Nihil

Sembuh : 1 orang 

Meninggal Dunia : Nihil









| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |