Notification

×

Iklan

Iklan




Swab Tes Covid-19 Bagi Para Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pilkada Desember Nanti

, 24 Agustus 2020


Jakarta,DP News
Pendafaran pasagan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tinggal menghitung hari namun KPU menambah persyaratan swab gtes Covidd-19.Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (foto) berencana memasukan syarat swab tes virus corona (Covid-19) bagi seluruh calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020. Hal itu ia katakan usai mendapatkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada.
"Kami mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab tes kepada bakal pasangan calon," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Lebih lanjut, Arief menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar merevisi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19. Revisi itu diperlukan agar prasyarat swab tes tersebut dapat diatur dalam aturan tersebut.
"Dan hari ini kita usulkan satu PKPU untuk dilakukan revisi yaitu PKPU Nomor 6 tahun 2020," kata Arief.
Selain itu, Arief juga mengklaim KPU sudah rampung melakukan proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada tahun 2020. Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data dalam proses Coklit.
"Kita melakukan pengecekan detail ke lapangan. Kami sudah perintahkan KPU daerah sudah memerintahkan kepada PPK, PPS dan PPDP untuk melakukan pengecekan klarifikasi terhadap temuan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu sempat menemukan data 73.130 pemilih yang telah dicoret atau berstatus tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2020.
Temuan itu ditemukan Bawaslu di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan banyak pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS) pada DPT Pemilu 2019 justru tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK Pilkada Serentak 2020. Ia merinci setidaknya terdapat 23.968 pemilih yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 tak terdaftar dalam model A-KWK.
"Mereka sudah terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif.
Sebagaimana sudah dijadwalkan KPU bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tanggl 4-6 September nanti.(Rd/CNNIndonesia)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |