Samosir,DP News
Satgas Penanganan Covid-19 Samosir akan mplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Samosir.
Implementasi ini yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bupati Samosir selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memiliki tugas, fungsi, dan kewenangannya yaitu meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, menyusun dan menetapkan peraturan bupati,memperhatikan dan menyesuaikan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal dan berkordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri.
Hal ituK disampaikan kadis Kominfo Samosir Rohani Bakara,Sabtu (12/9) melalui whatsApp.
Secara praktis di lapangan akan ada sosialisasi, peraturan, kearifan lokal, dan pelaksana di lapangan. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat Samosir tetap menghidupi protokol kesehatan secara disiplin dan determinasi yang tinggi sehingga adaptasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 berhasil mencapai tujuannya produktif dan aman dari Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Esensi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah bagaimana seluruh warga negara Indonesia dalam kesatuan tindakan untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum ditemukan serum untuk menghentikannya. Oleh karena itu, mari lakukan bagian kita secara konsisten karena Pemerintah telah berupaya seoptimal mungkin dari segi pemikiran, regulasi, konsep, strategi, teknis, dan anggaran agar bagaimana warga negara Indonesia terlindungi dari infeksi Covid-19 yang lebih luas lagi,ujarnya.
Dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, mari sejenak merenungkan kembali apa yang dikatakan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang mengatakan “jangan tanya apa yang dilakukan negara kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda lakukan kepada negara.” (ML/r)
Data Perkembangan Covid-19, Sabtu (12/9)
Nasional
Konfirmasi : 3.806 orang (214.746)
Sembuh : 2.241 orang (152.458)
Meninggal Dunia: 106 orang (8.650)
Provinsi Sumatera Utara
Konfirmasi : 121 orang (8.362)
Sembuh : 83 orang (5.042)
Meninggal Dunia : 6 orang (355)
Kabupaten Samosir
Suspek : Nihil
Konfirmasi : Nihil
Sembuh : 1 orang
Meninggal Dunia : 1 orang
Satgas Penanganan Covid-19 Samosir akan mplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Samosir.
Implementasi ini yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bupati Samosir selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memiliki tugas, fungsi, dan kewenangannya yaitu meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, menyusun dan menetapkan peraturan bupati,memperhatikan dan menyesuaikan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal dan berkordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri.
Hal ituK disampaikan kadis Kominfo Samosir Rohani Bakara,Sabtu (12/9) melalui whatsApp.
Secara praktis di lapangan akan ada sosialisasi, peraturan, kearifan lokal, dan pelaksana di lapangan. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat Samosir tetap menghidupi protokol kesehatan secara disiplin dan determinasi yang tinggi sehingga adaptasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 berhasil mencapai tujuannya produktif dan aman dari Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Esensi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah bagaimana seluruh warga negara Indonesia dalam kesatuan tindakan untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 yang hingga kini belum ditemukan serum untuk menghentikannya. Oleh karena itu, mari lakukan bagian kita secara konsisten karena Pemerintah telah berupaya seoptimal mungkin dari segi pemikiran, regulasi, konsep, strategi, teknis, dan anggaran agar bagaimana warga negara Indonesia terlindungi dari infeksi Covid-19 yang lebih luas lagi,ujarnya.
Dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, mari sejenak merenungkan kembali apa yang dikatakan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang mengatakan “jangan tanya apa yang dilakukan negara kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang dapat Anda lakukan kepada negara.” (ML/r)
Data Perkembangan Covid-19, Sabtu (12/9)
Nasional
Konfirmasi : 3.806 orang (214.746)
Sembuh : 2.241 orang (152.458)
Meninggal Dunia: 106 orang (8.650)
Provinsi Sumatera Utara
Konfirmasi : 121 orang (8.362)
Sembuh : 83 orang (5.042)
Meninggal Dunia : 6 orang (355)
Kabupaten Samosir
Suspek : Nihil
Konfirmasi : Nihil
Sembuh : 1 orang
Meninggal Dunia : 1 orang