Medan,DP News
Pemko Medan menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kelurahan di Lingkungan Pemko Medan. Aplikasi ini diperuntukan sebagai sarana pengaduan dan pelaporan seluruh kegiatan yang dilakukan 151 kelurahan di Kota Medan terkait penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Uji Coba Laporan Lurah Terkait Penanganan Covid-19 di Kota Medan di Command Center Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/10). Uji coba aplikasi yang difasilitasi Dinas Kominfo Kota Medan ini dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution diwakili Plt Kasubbag Perumusan Kebijakan, Evaluasi dan Pelayanan Administrasi Bagian Pemerintahan Suluh A Harahap dan diikuti para camat se-Kota Medan serta dua orang lurah sebagai perwakilan tiap kecamatan.
Dikatakan Suluh A Harahap, kehadiran aplikasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT yang meminta agar seluruh kelurahan semakin berperan aktif dalam melakukan penanganan Covid-19. Dengan demikian, langkah dan tindakan penanganan berjalan lebih efektif serta memberikan hasil yang optimal.
"Sesuai instruksi Bapak Pjs Wali Kota, kelurahan harus jadi ujung tombak pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu, aplikasi ini diperuntukan bagi seluruh kelurahan untuk dapat melaporkan kegiatan, kondisi, saran serta kendala yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing," kata Suluh.
Oleh karenanya, Suluh berpesan kepada seluruh kelurahan agar secara aktif dan konsisten melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan dalam kolom aduan yang tersedia di aplikasi tersebut. "Nantinya, laporan yang masuk akan direkap dan kita jadikan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk mengambil langkah, ketentuan dan kebijakan agar masalah Covid-19 dapat segera teratasi," ungkapnya.
Selanjutnya, kepada para camat dan lurah yang mengikuti uji coba aplikasi secara virtual tersebut, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Dinas Kominfo Kota Medan Lamhot Simamora memberikan arahan dan petunjuk terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Covid-19 Kelurahan di Lingkungan Pemko Medan.
Dalam arahannya, Lamhot memaparkan cara penggunaan dan proses pelaporan yang dapat dilakukan pihak kelurahan sesuai dengan menu yang telah tersedia di aplikasi. Hal pertama yang dilakukan jelas Lamhot yakni mengakses aplikasi di alamat www.kelurahan.pemkomedan.go.id lalu memasukan username kelurahan dan kata sandi.
"Di dalam aplikasi tersedia menu data input yang berisikan kolom tanggal, hari, uraian kegiatan, hasil kegiatan, permasalahan, saran serta rencana tindak lanjut yang dapat diisi pihak kelurahan untuk menyampaikan laporannya terkait penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," jelas Lamhot.(ht/Rd)