Komisi II DPRD Medan dorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar benar melakukan verifikasi data warga miskin di Kota Medan. Sehingga ke depan seluruh warga miskin di Kota Medan sudah terakomodir mendapat segala jenis bantuan sosial.
"Kita harapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp 6,8 Miliar di APBD Pemko Medan Tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat terlaksana dengan baik,” ujar Wakil Ketua Koimsi II DPRD Medan Sudari ST usai mengikuti rapat pembahasan R APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu (14/11).
Disampaikan Sudari, pihaknya Komisi II mendukung pengalokasian biaya pendataan kembali warga miskin di Kota Medan. Dimana data sebelumnya tidak valid lagi. Karena tentu saja ada warga yang sebelumnya termasuk warga miskin tetapi sekarang sudah kaya dan sebaliknya.
“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Mudah mudahan dengan data terbaru tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” harap Sudari asal politisi PAN tersebut.
Ditegaskan Sudari, pihak Dinas Sosial supaya memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik. “Anggaran Rp 6,8 itu cukup besar, kita harapkan pendataan maksimal dan tepat waktu,” sebut Sudari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sekitar Rp 6,8 Miliar di RAPBD Pemko Medan 2021.
Disebutkan, pendataan akan dilakukan door to door di 17 Kecamatan dengan target waktu sekitar 6 bulan pendataan sudah rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp 12 rb per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.
Disampaikan Endar, untuk dinyatakan sebagai warga miskin ada 14 kriteria yang dimiliki sesuai ketentuan dari pusat. Namun dari 14 kriteria tersebut jika telah memenuhi 9 kriteria saja sudah masuk kategori.