Notification

×

Iklan

Iklan




Waket Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman: Seleksi Bantuan UMKM Tahap Kedua Harus Objektif dan Transparan

, 30 Oktober 2020
Medan,DP News

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution SH meminta agar Dinas Koperasi dan UMKM dapat mendata dan menyeleksi para pelaku UMKM secara obyektif dan transparan agar mereka bisa terbantu ditengh pandemi Covid-19 ini.

“Karena jumlah pelaku UMKM sangat banyak, sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas karena adanya kuota, mau tidak mau Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif, apabila nanti yang mendaftar lebih dari 10 ribu pelaku UMKM,” kata Rahman,Jumat(30/10).

Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.

“Bisa berupa pelatihan, bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak mendapatkannya,” jelasnya.

Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan. “Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua.

Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.

Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan tahap kedua terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 untuk tahap kedua.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan telah membuka pendaftaran bantuan tahap kedua ini sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin dan akan ditutup tanggal 25 November.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |