Samosir,DP News
Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Samosir gelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 ,Sabtu 14/11) di Hotel Marina ,Desa Situngkir,Kecamatan Pangururan,Samosir.
Sosialisasi yang berslogan bersama rakyat awasi Pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu ini dibuka Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari berbagai media atau insan pers yang bertugas di Kabupaten Samosir.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Samosir menghadirkan nara sumber dari praktisi media Tigor Munte .
Adapun materi yang disampaikan untuk mengajak masyarakat aktif ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada,ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilkada,menyampaikan informasi dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada ,ikut menciptakan ketaatan peserta Pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan melibatkan semua pihak termasuk insan pers agar berperan aktif dalam pemberitaan yang netral mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 dengan memenuhi unsur 5 W + 1H ,ujarnya.
Tigor Munte yang juga mantan Panwaslu Kota Pematangsiantar pada Pemilukada Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 itu memaparkan, UU No 6 Tahun 2020 ,penetapan Perpu No.2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 ,tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
Dan UU 22 Tahun 2007 tentang pelanggaran pemilu dan semua tahapan yang dilakukan KPU Bawaslu mengamati dan mengawasinya.Lebih lanjut tigor menyebutkan,kalau Bawaslu tidak bergandeng tangan dengan pers nanti bisa keteteran ,terangnya. ( ML/ heli-r)