Medan,DP News
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban melakukan tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang mau masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dilihat detikcom pada Senin (21/12), surat itu bernomor 360/9626/2020. Surat tersebut tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari," demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2020 mendatang.
"Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," lanjutnya.
Dijelaskan, sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Bagi warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut.
"Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut," jelas isi surat.detik.com/rd)
Foto: Surat yang mengatur masuk Sumut wajib bawa hasil rapid test antigen atau PCR (Foto: dok ist) |