Notification

×

Iklan

Iklan




Gebrak Masker di Medan Kota: Tingkatkan Disiplin Prokes

, 02 Desember 2020

Medan,DP News            

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) melakukan Sosialisasi dan Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) di Halaman Kantor Kecamatan Medan Kota Jalan Stadion No 3, Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/12).

Sosialisasi dan Gebrak Masker yang dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Ketua TP PKK Kota Medan Dian Rumondang Arief Sudarto Trinugroho tersebut diselenggarakan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat melalui TP PKK demi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Dikatakan Pjs TP PKK Kota Medan, bahwa pada hakikatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"PKK merupakan mitra kerja pemerintah, sejalan dengan hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat No 440/3592/BPd tanggal 24 Agustus 2p20 tentang keterlibatan PKk dalam perubahan perilaku masa pandemi Covid 19," kata Pjs TP PKK Kota Medan.

Oleh karena itu, jelas Pjs TP PKK Kota Medan, untuk memutus mata rantai penularan Covid 19, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan yang didalamnya mengatur kebiasaan baru yang harus dilakukan antara lain melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, melakukan pengaturan jarak (physical distancing) dan memakai masker di setiap kegiatan.

"Saya minta kepada seluruh Kader PKK agar dapat menjadi agen sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 dan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, hal ini tidak hanya ketika keluar rumah bahkan sampai di rumah juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum memasuki rumah dan bertemu keluarga," jelasnya.

Disamping itu, Pjs TP PKK Kota Medan mengungkapkan, hari ini TP PKK Kota Medan sekaligus melakukan kegiatan Gebrak Masker kepada para Kader PKK dengan cara membagikan masker kepada para peserta kegiatan sosialisasi di tempat ini. "Tentu pembagian masker yang diberikan hari ini belum mencukupi namun melalui kegiatan Gebrak Masker ini merupakan salah satu motivasi agar kita selalu tetap menggunakan masker," ujarnya.

Sebelumnya, Camat Medan Kota selaku Pembina TP PKK Kecamatan Medan Kota H T Chairuniza mengatakan, kegiatan Gebrak Masker ini dilakukan di 2 Kecamatan yang ada di Kota Medan yakni Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Kota. Kecamatan Medan Kota termasuk salah satu penyumbang angka Covid 19 di Kota Medan. Ia berharap dengan adanya Gebrak Masker ini dapat memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat untuk peduli sehingga kedepannya dapat menekan angka penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

"Dengan pembagian masker ini ada pembelajaran untuk masyarakat bahwa menggunakan masker sangat penting di masa pandemi Covid 19 saat ini. Karena seperti yang kita ketahui bahwa memakai masker dapat melindungiku dan melindungimu," jelasnya.(hot/rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |