Jakarta,DP News
Tahapan kampanye Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah di Indonesia berakhir hari ini, Sabtu (5/12). Masa kampanye sendiri sudah berlangsung sejak 26 September lalu.
Selepas ini, masa tenang berlangsung mulai 6 sampai 8 Desember 2020. Pada masa tenang, seluruh kandidat calon kepala daerah berserta tim suksesnya dilarang menggelar kampanye.
Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember. Presiden Joko Widodo sudah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur, baik daerah yang menggelar pilkada maupun tidak.
KPU sudah menyusun jadwal pencoblosan Pilkada 2020, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
Dalam pemungutan suara nanti, KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para petugas TPS maupun para pemilih karena berlangsung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti, pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang. TPS juga harus menyediakan sarana sanitasi, seperti air mengalir, sabun, dan hand sanitizer.
Selain itu, petugas TPS, keamanan dan pemilih juga wajib memakai masker yang menutup hidung sampai dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Petugas KPPS pun akan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Setelah pemilihan, dilanjutkan penghitungan suara tingkat TPS pada hari yang sama. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota pada 13-17 Desember.
Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur pada 16-20 Desember.
Gelaran Pilkada 2020 sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. yang telah menyebar di Indonesia sejak Maret 2020 lalu.
KPU telah menetapkan berbagai protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Kandidat bahkan dilarang untuk menggelar kampanye secara terbuka yang mengumpulkan massa besar-besaran.
Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan oleh kandidat dan tim sukses selama kampanye masih terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol kesehatan mencapai 2.126 selama hampir dua bulan terakhir masa kampanye.
Seperti, pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang. TPS juga harus menyediakan sarana sanitasi, seperti air mengalir, sabun, dan hand sanitizer.
Selain itu, petugas TPS, keamanan dan pemilih juga wajib memakai masker yang menutup hidung sampai dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Petugas KPPS pun akan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Setelah pemilihan, dilanjutkan penghitungan suara tingkat TPS pada hari yang sama. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota pada 13-17 Desember.
Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur pada 16-20 Desember.
Gelaran Pilkada 2020 sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. yang telah menyebar di Indonesia sejak Maret 2020 lalu.
KPU telah menetapkan berbagai protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Kandidat bahkan dilarang untuk menggelar kampanye secara terbuka yang mengumpulkan massa besar-besaran.
Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan oleh kandidat dan tim sukses selama kampanye masih terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat hasil pelanggaran protokol kesehatan mencapai 2.126 selama hampir dua bulan terakhir masa kampanye.
Debat Terakhir
Sementara itu,KPU Medan menutup masa kampanye dengan debat kandidat,Sabtu(5/12).Kedua pasangan calon walikota yakni Akhyar Nasution-Salman Alfrisi(1) dan M Bobby Nasution-Aulia Rahman(2) kembali menyampaikan visi misi dalam Pilkada Kota Medan.(CNNIndonesia/DPNews/Rd)