Notification

×

Iklan

Iklan




, 09 Desember 2020

 

Jakarta,DP News 

Pemungutan suara Pilkada Serentak di 270 daerah kabupaten/kota dan propinsi sudah terlaksana dan penghitungan suara pasangan calon sudah rampung dilaksankan KPPS di tingkat TPS. 

Sementara itu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengolah data rekapitulasi elektronik Pilkada Serentak 2020 lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di laman pilkada2020.kpu.go.id.

Sirekap adalah produk baru KPU untuk mengetahui hasil rekapitulasi di berbagai daerah secara cepat. Data yang disajikan merupakan hasil rekapitulasi di TPS yang diunggah KPPS lewat aplikasi Sirekap di ponsel.

"KPU punya sistem informasi digunakan sekarang. Sore ini kita lakukan pemantauan di ICE BSD (Tangerang Selatan)," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (9/12).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pukul 18.42 WIB, Rabu (9/12), data yang masuk baru sebagian kecil. Dari 9 pemilihan tingkat provinsi, hanya Jambi dan Kalimantan Selatan yang sudah melampaui 1 persen suara masuk.

Data yang tayang di Sirekap berasal dari hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. KPPS mengunggah data itu setelah rekapitulasi di TPS masing-masing selesai.

Data yang diunggah di Sirekap adalah data asli dari setiap TPS. Namun data ini bukan hasil resmi yang menentukan hasil akhir perolehan suara pilkada.

Pemerintah, DPR, dan KPU bersepakat hanya menguji coba sistem ini pada Pilkada Serentak 2020. Kesepakatan itu tertuang dalam maklumat yang ditayangkan di laman Sirekap.

"Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka," seperti dikutip dari laman pilkada2020.kpu.go.id.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilakukan hari ini. Setelah ini, rekapitulasi dari setiap TPS akan direkapitulasi kembali di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Lalu hasil akan ditetapkan lewat rapat pleno KPU daerah masing-masing.(CNNNIndonesia/rd)


 

  

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |