Medan,DP News
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi berharap kehadiran Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat memberi dampak signifikan terutama bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di Medan.
Harapan tersebut disampaikan Akhyar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/12). Perubahan Ranperda tentang Administrasi kependudukan menjadi Perda Kota Medan tersebut ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Akhyar dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah," kata Akhyar.
Selanjutnya, didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Akhyar mengungkapkan bahwa UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.
"Hal ini termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan," ungkapnya.
Guna memberikan perlindungan bagi masyarakat tersebut, jelas Akhyar, Pemko Medan bersama DPRD Medan melakukan persetujuan bersama sehingga Ranperda administrasi kependudukan menjadi Perda. Dengan persetujuan tersebut, Akhyar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi.(rd)