Notification

×

Iklan

Iklan




, 07 Januari 2021

Medan,DP News

Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat  bahas pengaduan terkait perilaku salah seorang oknum kepala sekolah.  

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul, WakilKetua Sudari, anggota Modesta Marpaung. Hadir dalam RDP Kepala Dinas Pendidikan Adlan, Plt Ispektorat Hutasuhut, guru tetap, guru honor dan orang tua murid.

Menyangkut permasalahan tersebut kata Sudari,, Inspektorat diberi tenggat waktu 1 bulan untuk mencari solusi. “Disdik dan Inspektorat harus mengambil sikap dan bekerjasama,” ujar Sudari.

Bahkan, Ketua Komisi II Surianto menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak perlu berlama lama mengambil kebijakan. 

Tujuannya agar tercipta kenyamanan peroses belajar mengajar di sekolah dimaksud. Kepala Disdik Medan harus menjaga citra pendidikan di Kota Medan,’ tegas Surianto.

Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan menyampaikan, prinsipnya pihaknya tetap menyahuti dan mengumpulkan bukti untuk tindaklanjuti. “Kami tidak diam dan tentu tidak mau salah dalam mengambil keputusan. Kami arif dan bijaksana”, ucap Adlan.

Sedangkan Plt Kepala Inspektorat Hutasuhut mengatakan, pihaknya perlu prinsip kehatihatian. Saat ini masih mengumpulkan bukti bukti dan tetap menyahuti segala pengaduan.

Sebelumnya, orang tua murid dan guru menyampaikan kekuatiran atas perilaku oknum kepala sekolah.(rd)





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |