Notification

×

Iklan

Iklan




Rekom Komisi IV DPRD Medan: Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Jalan Tirtosari Medan Tembung

18 Januari 2021

 

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan bongkar 2 Unit bangunan bertingkat di Jalan Tirtosari Medan Tembung karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).Selain tidak membayar retribusi ,keberadaan bangunan itu telah merusak estetika Kota Medan.

Keputusan itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas PKP2R,Dinas PMPTSP dan Satpol PP, Senin (18/1). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota komisi Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. 

Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP.

Dalam rapat tersebut,Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Satpol PP Medan segera membongkar bangunan tersebut. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitkan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.

“Itu bangunan berarti jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” jelas Paul.

Anggota dewan lainnya Renville Napitupulu medorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar cepat dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan terkait 2 bangunan 2 lantai di Jalan Tirtosari Nomor 36 Lingkubgan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung tersebut terbukti melanggar aturan dan peruntukan.

Kepada Komisi IV,Benny Iskandar  menjelaskan bangunan tersebut  tidak memiliki izin serta melanggar garis sempada bangunan (GSB) 6 × 10 meter. “Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” ujar Benny.

Ditambahkan Benny, pihaknya juga telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik. Bahkan, surat peringatan itu diteruskan kepada pihak Satpol PP untuk membongkarnya.(rd)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |