Notification

×

Iklan

Iklan




UN Ditiadakan: Kelulusan Tergantung Nilai Rapor dan UAS...

, 04 Februari 2021


Jakarta,DP News 

Kebijakan baru bagi kelulusan siswa dengan meniadakan UN(Ujian Nasional) maupun Asesmen Nasional (AN). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat. Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Untuk diketahui, UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19.

Dan, wacananya, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Namun, belakangan Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmen nasional itu hingga September, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Atas keputusan itu, surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tutup surat tersebut.(CNNIndonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |