Notification

×

Iklan

Iklan




Diduga Persulit Proses Pemulangan Jenazah: DPRD Medan Bakal Panggil Pihak RS Bunda Thamrin

, 18 Maret 2021

Medan,DP News

Anggota Komisi II DPRD Medan Harris Kelana Damanik menyayangkan pelayanan di rumah sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batanghari.

Hal ini dikatakan Harris saat takziah di rumah Almarhum Annisah Afra (26) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bunda Thamrin setelah beberapa hari dirawat karena mengalami penyakit pecah pembuluh darah. Kamis (18/3) di Jalan Jermal 12 Jalan Manunggal Medan Denai.

Harris Kelana Damanik yang duduk di Komisi II DPRD kota Medan mengaku kecewa setelah mendapat laporan dari pihak keluarga ketika pihak keluarga hendak memulangkan jenazah ke rumah duka.

Pihak RS Bunda Thamrin sambung Harris diduga mempersulit pihak keluarga saat proses pemulangan jenazah dengan alasan masalah administrasi belum di selesaikan. 

"Harus diselesaikan dahulu masalah administrasi,barulah jenazah diberikan izin pulang. Dimana hati nurani petugas tenaga kesehatan di Rumah Sakit itu. Dahulukan dahulu Fardhu Kifayah (proses pemakaman jenazah secara syariat Islam), pihak keluarga juga saat itu sudah menjamin,"terang Harris.

Kekesalan Harris inipun mendorong dirinya selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPRD Medan akan segera memanggil pemilik dan direktur Rumah Sakit Bundha Thamrin untuk meminta keterangan terkait pelayanan rumah sakit terhadap para pasien yang berobat ke rimah sakit swasta tersebut.

"Kalau masalah administrasi itu jangan dijadikan alasan untuk menahan pihak keluarga membawa pulang  jenazah AA. Apalagi malam hari, masalah administrasikan tidak mudah untuk di proses, namun kita berulangkali sudah mengatakan menjamin akan membereskan semua masalah administrasi, yang penting jangan dipersulit pemulangan jenazahnya,"kata wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan ini.

"Ada apa dengan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin,"tambahnya.

Sementara itu,terlihat di rumah duka Wakil Ketua DPRD Medan, H.Ihwan Ritonga, SE.,MM dan Suriyanto (Butong).(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |