Notification

×

Iklan

Iklan




Diduga Tidak Miliki Izin: Galian C di Kecamatan Rawang Panca Arga Dilaporkan ke Polres Asahan

, 22 Maret 2021

Asahan,DP News

Aktivitas galian C di Dusun III Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki izin dilaporkan ke Polres Asahan.

Surat laporan Tutuma Nagoa,salah seorang warga Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga ditujukan ke Polres Asahan, Senin( 22/3).

Dalam surat tersebut, Tutuma Nagoa melaporkan adanya dugaan tambang non mineral dan bebatuan (golongan C) dan perusakan lingkungan hidup di Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, yang tepatnya bersempadan langsung dengan benteng sungai dekat jembatan penghubung Desa Serdang dan Panca Arga.

Dikatakan Tutuma, bahwa bahan tanah galian yang dikeruk tersebut diperjualbelikan pemilik tanah per truk Rp 100 ribu- Rp 150 ribu.

Selain itu,pengangkutan tanah tersebut menebar debu saat truk melintasi jalan ke Dusun III sampai  ke jalan aspal penghubung Desa Serdang ke Desa Meranti, termasuk ke arah Dusun II dan I Desa Panca Arga.

Tak hanya itu, jalan aspal rusak sepanjang lebih kurang 200 meter dari Dusun III Desa Panca Arga penghubung ke Desa Serdang.

Oleh karena itu, Tutuma berharap Kapolres Asahan segera menindak serta menghentikan galian tanah tersebut. (ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |