Notification

×

Iklan

Iklan




FGD Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Pemkab Asahan

, 04 Maret 2021

Asahan,DP News

Bupati Asahan H. Surya, BSc,  membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Acara digelar di Hotel Marina Kisaran,Kamis, (4/3) Jalan Sisingamangaraja.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM, mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup.

Yusuf menjelaskan, peserta yang mengikuti FGD terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan se-Kabupaten Asahan. Sedangkan untuk narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul “Kebijakan pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”.

Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, SP, MSi dengan judul “ Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”.

Kabag Perekonomian tersebut Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan”, hal itu disampaikan Bupati Asahan H.Surya, BSc.

H. Surya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mewujudkan harapan tersebut  bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan peran serta masyarakat juga perlu untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan, harap Surya.

“ Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar lingkungan hidup indonesia dapat menjadi sumber dan menunjang hidup bagi masyarakat Indonesia” kata bupati.

Sebagai salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion (FGD),ucap Surya.

Dalam acara tersebut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM, OPD dan peserta Forum Group Discussion.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |