Notification

×

Iklan

Iklan




Gawat Bah..KPK Kecurian 2 Kg Emas Barbuk,Oknum Mantan Pegawai Dipolisikan....

, 08 April 2021

Jakarta,DP News

Gawat bah,berita terhangat,KPK kecurian 2 Kg emas barang bukti dan pelakunya justru oknum mantan pegawai di lembaga rasuah tersebut.

Seperti dikutip dari detik.com,Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus pencurian hampir 2 kg emas batangan barang bukti kasus korupsi di KPK oleh pegawainya. Pegawai KPK berinisial IGAS itu masih berstatus sebagai saksi.

"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4).

Jimmy menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada IGAS. Saat ini mantan pegawai KPK itu masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan pencurian emas tersebut.

"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," imbuh Jimmy.

Untuk diketahui, seorang pegawai KPK berinisial IGAS dipecat dengan tidak hormat karena ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg. Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi.

"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (Datgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," ucap Tumpak.

"Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," imbuh Tumpak seperti dikutip dari detik.com.

Tumpak menyebutkan belakangan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta.(detik.

Com/rd)










 




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |