Notification

×

Iklan

Iklan




SK Pj Bupati Diteken Kemarin : Hari Ini Sekda Samosir Lantik 26 Pejabat Fungsional

, 06 April 2021

 Samosir,DP News

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, SH, M.Hum melantik 26 pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 2 pejabat fungsional pengelola barang dan jasa di Aula Kemenag Samosir, Selasa (06/04).SK Pj Bupati tersebut diteken Senin,5 April kemarin dan langsung dilantik hari ini, Selasa.

Pengangkatan jabatan fungsional tenaga kesehatan berdasarkan keputusan Bupati Samosir yang ditandatangani Pj. Bupati Samosir Nomor 245 tahun 2021 tanggal 5 April tentang pengangkatan dalam  jabatan fungsional dokter, apoteker, epidemiologi kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat dan administrator kesehatan melalui penyesuaian/ inpassing.

Sedangkan untuk pengelola barang dan jasa berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 246 tahun 2021 tanggal 5 April  tentang penyesuaian/ inpassing dalam jabatan dan angka kredit jabatan fungsional pengelola barang/ jasa. 

Jabiat Sagala mengatakan pengangkatan pegawai negeri yang memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan, sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam melaksanakan tugas. Selain itu, dedikasi dan  loyalitas yang tinggi  juga harus dimiliki.

Dalam memangku jabatan fungsional, Sekda mengingatkan agar masing-masing mampu menampilkan sosok pejabat yang profesional, bermoral, berdedikasi dan proaktif. Memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat dan keinginan masyarakat Samosir sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  

Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, tambah Jabiat Sagala.

Lebih lanjut, Jabiat Sagala menegaskan pemangku jabatan fungsional harus mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat. Akan tetapi harus tetap menghindari perbuatan yang bertentangan Peraturan perundang-undangan,tegasnya . ( ml/ heli-red)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |