Notification

×

Iklan

Iklan




39 KJA di Palipi dan Sitio-tio Bakal Ditertibkan

, 28 Mei 2021

Samosir,DP News

Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba dalam waktu dekat akan ditertibkan sesuai dengan keputusan presiden RI no 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.

Menindak lanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati Samosir bersama Forkominda mensosialisasikan penataan KJA di Kabupaten Samosir, Jumat(28/05) di Aula HKBP Mogang.

Kepada 27 pemilik KJA di Kecamatan Palipi dan 12 pemilik di Sitio-tio disosialisasikan penataan keramba jaring apung.

Bupati Samosir memaparkan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 persen. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan di zonase, tutur Vandiko.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki. 

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menambahkan bahwa daya dukung ikan di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun, namun pada tahun 2020, daya dukung tersebut melebihi ambang batas dengan produksi hingga 24.389,50 ton dan berpotensi mencemari Danau Toba.

Untuk itu, Vandiko Gultom mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan menyukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.

Sebagai solusi dampak penertiban KJA, Bupati Samosir mengatakan Pemkab Samosir dan pemerintah pusat akan memberikan pengalihan sistim dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal. Selain itu akan dilatih dalam pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.

Dari aspek hukum, Kejari Samosir, Kapolres dan Dandim 0210 menyajikan aspek hukum dan tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan. Akan tetapi juga menampung dan membahas aspirasi yang disampaikan masyarakat dan mencari solusi.

Kadis Pertanian Viktor Sitinjak menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA. (ml-red)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |