Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Mei Simanjuntak: Pengelolaan Sampah di Tingkat Kecamatan Langkah Tepat Tingkatkan Kebersihan dan PAD...

, 29 April 2021

Medan,DP News

Pelimpahan penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke pihak  kecamatan,kelurahan dan Kepling merupakan keputusan yang tepat. Pengalihan wewenang tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Sampah  dapat maksimal

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Kamis (29/4) menanggapi pengalihan penanganan sampah ke kecamatan.

“Pelimpahan tanggungjawab pengelolaan penanganan sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sudaj tepat.Ini bisa membuktikan kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Paul Simanjuntak.

Menurut Paul MA Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, pelimpahan tanggungjawab dan keterlibatan Kepling soal kebersihan dapat menjamin lingkungan bersih serta mempermudah penambahan jumlah warga sebagai wajib retribusi Sampah.

"Kepling harus aktif di lapangan sehingga fapat sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan di lingkungannya,” saran Paul.

Selama ini, Pemko Medan belum maksimal soal pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Maka hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan lewat WRS. 

“Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan.Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merobah sistim pembayaran,” terang Paul.

Untuk itu, Paul Simanjuntak menyarankan, agar warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang tetap bayar uang sampah supaya wajib terdaftar WRS. 

“Sistem ini mengurangi kebocoran PAD dan upaya peningkatan pelayanan prima soal kebersihan,” sebut Paul.  Nantinya, tidak menjadi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran. Kalau retribusi maksimal saya rasa cukup untuk belanja sarana dan prasarana pelayanan sampah,” jelas Paul.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah  menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021 penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |