Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat evaluasi program
kinerja Triwulan II TA 2021 dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota
Medan di ruang Komisi gedung dewan, Selasa (18/5). Dewan minta dengan
pelimpahan penanganan sampah dari Dinas ke Kecamatan akan lebih memaksimalkan
pelayanan dan retribusi sampah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei
Anton Simanjuntak (PDI P) didampingi anggota Komisi Drs Daniel Pinem (PDI P),
Syaiful Ramadhan (PKS), Renville Napitupulu (PSI), Dame Duma Hutagalung,
Antonius D Tumanggor dan Edwin Sugesti. Rapat tersebut dihadiri Kepala DKP M
Husni didampingi stafnya Kasubbag Keuangan dan program Doli Yusuf Hasibuan dan
Hafifudin.
Ketua Komisi IV DPRD Medan minta DKP supaya lebih meningkatkan
kinerja lebih bagus. Apalagi soal retribusi sampah yang belum dikelola dengan
baik. Paul berharap retribusi sampah menggunakan karcis setiap ada pengutipan
dari warga.
“Setiap kutipan retribusi sampah hendaknya menggunakan
bukti karcis untuk menghindari penyelewengan dan kebocoran. Bahkan, kita
usulkan juga agar pembayaran retribusi dapat dilakukan lewat pembayaran listrik
(PLN) atau air (PDAM Tirtanadi),” ujar Paul.
Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Daniel Pinem
mengingatkan pengalihan penanganan sampah dari DKP ke pihak Kecamatan jangan
menimbulkan masalah baru. S eperti sebelumnya banyak Lurah tersangkut hutang
retribusi sampah.
“Jangan terulang lagi retribusi sampah nyangkut di
pihak Kelurahan atau Kecamatan,” pinta Daniel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Medan M Husni menyampaikan bahwa capaian realisasi target program Triwulan
ke II DKP telah 22 persen dari target 26 persen.
Sedangkan, masalah penanganan sampah, Husni menyebut
pihaknya sedang berkordinasi dengan pihak wilayah (Kecamatan) untuk
memaksimalkan pelayanan. Begitu juga dengan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah
Terpadu (TPST) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sedang disiapkan.
“Saat ini kita menyiapkan 4 TPS T di kota Medan.
Seperti di Sicanang, Martubung, Denai dan Jamin Ginting,” urai Husni seraya
menyebut untuk ke depan pihaknya terus melakukan penambahan.
Menanggapi usulan dewan untuk memaksimalkan PAD dari
retribusi sampah dengan peralihan penanganam sampah ke Kecamatan. Menurut Husni
sangan memungkinkan untuk penambahan PAD. Karena nantinya pihak Kecamatan akan
lebih mampu memetakan sumber PAD melalui penambahan Wajib Retribusi Sampah
(WRS) bagi warga yang membayar uang sampah kepada oknum.
“Potensi penambahan PAD sangat besar. Karena warga yang
sebelumnya belum membayar uang sampah akan membayar. Tentu warga tidak akan
keberatan membayar uang sampah apabila pelayanan kita maksimalkan,”terang
Husni.(rd)