Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya....Komisi IV DPRD Medan Mediasi 'Perseteruan' Pengusaha Reklame Dengan Dinas Terkait...

, 16 Juni 2021

 

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan memediasi 'perseteruan' pengusaha reklame PT Star dengan dinas terkait 37 permohonan izin yang tidak jelas rimbanya sampai saat ini padahal sudah diusulkan sejak Dilantik Ahun 2019 lalu.

Usulan mediasi yang dilontarkan anggota komisi Antonius Devolis Tumanggor disambut baik Sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu yang sekaligus pimpinan RDP( Rapat Dengar Pendapat),Selasa(15/6) di Ruang BANGGAR.

Dalam RDP tersebut,pihak PT Star merasa mendapat perlakuan diskriminatif sebab dari 40 permohonan izin reklame cuma 3 izin saja yang selesai sementara pengusaha reklame lainnya izinnya diproses.

erkait lambatnya proses perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) kota Medan, terhadap PT.Star Indonesia akhirnya sampai ke Komisi IV DPRD Kota Medan.

Menurut keterangan salah satu perwakilan dari PT Star Indonesia. "Sementara, kami tidak mendapat surat pemberitahuan apakah permohonan kami tersebut ditolak atau tidak. Namun ketika dipertanyakan ke dinas DPMPTSP, mereka bilang sedang proses, sementara kami terkena aturan dan harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP Kota Medan,"jelas Sanjay.

Hadir dari Komisi IV anyara lain Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua Komisi), Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Antonius D Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Edwin Sugesti, Edy Eka Suranta S Meilala (Wakil Ketua), Syaiful Ramadhan, dan Hendra DS.

Sanjay juga menambahkan, disatu sisi, pihak Dinas PKP2R mengaku izin sedang dalam proses, sementara, disatu sisi, pengusaha papan reklame masih kejar-kejaran dengan Satpol PP Kota Medan. Sementara, program Pemko Medan untuk menarik PAD dari papan reklame sangat besar. "Kenapa kita ingin mengurus izin yang dapat menjadi masukan peningkatan PAD, namun seolah dipersulit, jika memang ada kurang lengkap administrasi seharusnya kami diberitahukan agar dapat segera melengkapinya ataupun memperbaiki, namum ini tidak ada pemberitahuan sama sekali,"ujarnya.Selasa (15/6)

Mendengarnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu dari  pun penasaran dan meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP, DPKPPR dan Satpol PP Kota Medan, sebab, tidak mungkin Dinas PKP2R mengeluarkan surat tanpa adanya data yang akurat.

"Kami mau tahu kenapa bisa permohonan dari pengusaha papan reklame begitu lama dan dari pihak perizinan tidak ada memberikan kabar apakah diterima atau ditolak,"terang Burhanuddin kepada perwakilan dari Dinas perizinan milik Pemko Medan tersebut.

Namun, pihak perwakilan dari Satpol PP Kota Medan tetap bersikukuh bahwa mereka juga mendapat surat dari Dinas PKP2R yang menyebutkan ada beberapa tiang reklame yang tidak memiliki izin.

Pada rapat tersebut juga terjadi saling menunjukkan peraturan dimana keduanya saling klaim sudah sesuai aturan.

Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem Kota Medan pun turut memberikan saran kepada pihak perizinan dari Pemko Medan dan pihak PT Star Indonesia. 

Menurutnya,  jika ada niat baik warga masyarakat untuk mengikuti aturan dan berusaha untuk memberikan kontribusi pajak sebagai peningkatan PAD kota Medan, kenapa harus dipersulit.

"Selama, perusahaan tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku, kenapa mesti dipersulit. Kita harus "Solus Vopulis Supremalex atau Kesejahteraan Rakyat Hukum yang tertinggi, agar keadilan dapat dijalankan,"ujar wakil rakyat dari Dapil I kota Medan ini.

Sambung Antonius lagi, karena pembangunan itu juga untuk rakyat dan kepentingan rakyat agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai. "Solus Vopulis Supremalex,"ucapnya lagi.

Di akhir rapat tersebut, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Burhanuddin Sitepu beserta seluruh anggota Komisi IV lainnya sepakat agar pihak PT Star Indonesia dan pihak perizinan Pemko Medan duduk bersama untuk mendapatkan solusi agar tidak saling menyalahkan yang di jadwalkan 28 Juni mendatang.

"Kami juga meminta semua berkas permohonan yang pernah diberikan kepada dinas Perizinan kota Medan termasuk juga saran dari pihak perusahaan tadi tentang beberapa kesalahan perizinan milik perusahaan papan reklame lainnya sebagai masukan bagi Komisi IV"ujar Sitepu.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |