Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota FPDI-P DPR RI Putra Nababan Tolak Pungutan PPN Dari Jasa Pendidikan

, 10 Juni 2021

Jakarta,DP News

Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah.

Wacana ini mencuat setelah draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.

Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas," kata Putra saat dihubungi, Kamis (10/6).

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menilai wacana tersebut tidak tepat. Pasalnya, pandemi virus corona turut menghantam kondisi operasional sekolah.

Ia menilai, jika ditambah PPN, maka hal itu akan menambah membebani operasional sekolah. Di sisi lain, PPN ini dikhawatirkan berdampak pada semakin tingginya biaya SPP yang harus dibayarkan orang tua.

"Apalagi dalam kondisi sekarang ini kita tahu bahwa kondisi sekolah operasionalnya sangat berat sekali ya," ujar Putra.

"Apalagi sekolah swasta di mana banyak sekali orang tua mereka yang kehilangan penghasilan karena pandemi, dan mereka tidak mampu bayar SPP," lanjutnya.

"Semoga hanya sampai draf doang, tidak sampai jadi usulan inisiatif pemerintah yang bebankan sekolah dengan pajak PPN," imbuhnya.Namun demikian, Putra mengaku belum mengetahui apakah draf revisi itu sudah disampaikan pemerintah ke DPR. Namun, ia berharap pemerintah membatalkan wacana tersebut.

Pemerintah sebelumnya bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.(CNNIndonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |