Notification

×

Iklan

Iklan




Pastikan IMB Bangunan di Jalan Letda Sujono: Komisi IV DPRD Medan Segera Turun ke Lapangan.

, 23 Juni 2021


Medan,DP News

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak segera memanggil pemilik bangunan gudang di Jalan Letda Sudjono tepatnya sebelum jembatan tol karena diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). 

"Segera kita panggil pemiliknya untuk mengklarifikasi apakah sudah mengantongi IMB atau belum. Kalau nantinya belum punya izin, kita minta instansi terkait untuk menstanvaskan pembangunannya. Jika pendiriannya menyalahi, kita rekomendasikan untuk dibongkar," tandas Paul Mei Anton Simanjuntak di gedung dewan, Selasa (22/06). 

Paul juga menegaskan Komisi IV akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan gudang yang cukup luas itu yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan usaha besi. 

Peninjauan ini, kata Paul, sebagai tindak lanjut kesepakatan DPRD Medan dan Pemko dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi di bidang perizinan. 

"Sidak lapangan akan kita jadwalkan. Jika nantinya kita temukan bangunan itu berdiri tanpa IMB tentu saja terjadi kebocoran PAD kita dari sektor perizinan," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah warga yang rumahnya berdempetan dengan gudang itu merasa resah dampak dari pembangunan. Warga juga sempat mengadukan keluhan mereka kepada Kepala Lingkungan setempat dan menemui langsung pemilik bangunan.

Sementara itu,Camat Medan Tembung Ahmad Barli Nasution ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan bangunan gudang yang berada di wilayahnya mengatakan pihaknya sudah menyurati pemiliknya. 

"Untuk (bangunan) pagar (tembok) sudah disurati. Untuk bangunan masalah tiang masih kami cek dulu. Makasih infonya pak," jawab Camat dalam pesan WhatsAppnya. 

Berdasarkan pemantauan di lokasi, tampak para pekerja sedang bekerja mendirikan rangka besi ukuran besar untuk mendirikan atap. Hanya saja untuk bangunan pagar tembok setinggi melebihi tiang listrik sudah rampung. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |