Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi IV DPRD Medan: Dinas PMPTSP Harus Tegas Zona Larangan Reklame...

, 18 Mei 2021

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan minta Dinas PMPTSP serius menangani perizinan demi peningkatan PAD dan pelayanan publik.Pengurusan IMB sudah sepenuhnya wewenang Dinas PMPTSP pasca pelimpahan dari Dinas PKP2R.

Dengan sudah dilimpahkannya wewenang tersebut diharapkan jangan ada lagi keluhan dari pemohon yang bernada dipersulit.

RDP(Rapat Dengar Pendapat) Komisi IV dengan Dinas PMPTSP tersebut dipimpin ketuanya Paul Mei Anton Simanjuntak yang dihadiri anggotanya Antonius Devolis Tumanggor,Renville Napitupulu,Syaiful Ramadhan,Hendra DS dan lainnya.

Sekretaris Dinas PMPTSP Ahmad Basaruddin mengatakan dengan sudah dilimpahkannya urusan IMB maka pihaknya akan berupaya memberi pelayanan terbaik.

"Kita sudah kerja dari mulai pengukuran lahan karena SDM sudah dialihkan juga dari Dinas PKP2R"ujarnya.

Menyinggung realisasi PAD dari retribusi IMB katanya sudah tercapai Rp20 M dari target Rp40 M. 

Basaruddin optimis target tersebut tercapai sampai akhir tahun.Para anggota dewan sempat juga mempertanyakan penerimaan dari sektor reklame tempel dan papan reklame.

Untuk reklame tempel katanya sudah dialihkan penanganannya ke BPPRD.

Hangat juga dipertanyakan soal papan reklame yang selama ini perizinannya ditangani Dinas PKP2R.

Antonius minta agar dengan pengalihan  urusan IMB termasuk papan reklame 'raksasa' tersebut maka Dinas PMPTSP harus tegas dan konsisten.

Untuk zona larangan di 13 ruas jalan harus tegas sebab masih saja ada papan reklame yang kokoh berdiri di ruas jalan larangan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |