Notification

×

Iklan

Iklan




SKB 3 Menteri Untuk 4 Pasal Karet: Perlindungan Maksimal Bagi Masyarakat...

, 23 Juni 2021

Jakarta,DP News

Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pedoman UU ITE. SKB itu akan memedomani pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/6). Penandatanganan disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud Md.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat.Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud melalui keterangan tertulis yang dikuyp dari detikNews.

Mahfud, menuturkan banyak masyarakat yang merespons jika UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Karena itu, lanjutnya, pemerintah mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi SKB 3 kementerian lembaga.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28 ,29 dan 36," ujarnya

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat," kata Plate

"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," lanjut Plate.(detik.com/rd).



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |