Notification

×

Iklan

Iklan




PPKM Darurat: Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah 'Utak Atik' APBD

, 03 Juli 2021

Jakarta,DP News

Pemerintah pusat membolehkan kepala daerah untuk mengutak-atik Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," dikutip dari diktum kesembilan poin a Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pengeluaran itu dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Kepala daerah diperbolehkan mengalihkan alokasi anggaran lain jika pos anggaran tersebut tak mencukupi.

Diktum kesembilan poin c mengatur mekanisme perombakan APBD untuk pendanaan PPKM Darurat. Kepala daerah bisa melakukan hal itu dengan mengubah peraturan kepala daerah dan memberitahu DPRD.

Selama PPKM Darurat

"Dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia," bunyi diktum kesembilan poin c Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Meski demikian, Inmendagri itu mengingatkan perubahan alokasi anggaran tak bisa dilakukan sembarangan. Kepala daerah harus memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu akan diterapkan di 48 daerah level 4 dan 74 daerah level 3 yang tersebar di Jawa dan Bali.(CNNIndonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |