Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota Siantar Hefriansyah Dukung SMSI Siantar-Simalungun

, 05 Juli 2021

Pematangsiantar,DP News

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mendukung keberadaan Serikat Media Siber  Indonesian (SMSI) Siantar-Simalungun, sebagai Walikota tentulah saya mendukung setiap organisasi yang ada di kota ini.

Hal tersebut dikatakan Hefriansyah saat menerima audiensi SMSI Siantar-Simalungun di ruang kerjanya Senin (5/7).

Henfriansyah mengatakan sebagai salah satu organisasi yang berkiprah di dunia jurnalistik diharapkan SMSI tetap berjalan pada koridor etika jurnalistik seperti yang termaktub dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Hefriansyah mengajak SMSI agar meningkatkan perannya sebagai pemberi informasi dengan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat saat ini membutuhkan kemampuan pegiat Pers untuk bisa menyesuaikan diri agar tetap masih bisa eksis dan dipercaya masyarakat.

Hefriansyah menyambut baik dan mendukung keberedaan SMSI Siantar-Simalungun yang rencananya akan dilantik awak Juli 2021.

Pada Kesempatan tersebut Hefriansyah juga menjelaskan seputar pemberhentian dirinya sebagai Walikota Siantar yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Hefriansyah mengatakan sebagai Walikota Siantar dirinya akan selalu patuh kepada konstitusi, sesuai konstitusi jabatan saya adalah lima tahun hingga Februari 2022 sesuai hal tersebut saya akan mematuhinya.

Akan tetapi jika ada Konstitusi Baru yang memerintahkan saya untuk berhenti sebelum masa jabatan saya berakhir maka saya akan mematuhinya karena negara ini negara hukum ujarnya.

Ditegaskan Hefriansyah soal pemberhentian Walikota tidak bisa atas dasar kesepakatan akan tetapi semuanya diatur konstitusi jadi saya tetap patuh kepada Konstitusi ujar Hefriansyah.

Hadir pada Audiensi tersebut pengurus SMSI Rivai Bakkara (Wakil Ketua), Dosmaria Saragih (Sekretaris), Hentung Purba (Ketua Bidang Antar Lembaga), Bangun Pasaribu (Plt Bendahara).(rel/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |