Notification

×

Iklan

Iklan




Bawa Sabu 800 Gram Ditangkap Polisi, Diinterogasi: 11 Bungkus Lagi di Mesin Cuci

, 27 Agustus 2021

Medan, DP News

Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang.Dari pelaku berinisial MNN(24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat. "Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,"katanya, Jumat (27/8). 

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor menuju luar kota ucapnya. 

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap N. "Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu," jelas Hadi. 

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. "Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," ujar dia. 

Menurut pengakuan pelaku, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. "Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. "Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita" tambahnya.( T. S )

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |