Notification

×

Iklan

Iklan




Rudianto Simangunsong: Pengusaha Warnet dan Play Station Harus Patuh PPKM

, 23 Agustus 2021


Medan,DP News

Ketua Komisi I DPRD Medan Rudianto Simangunsong, S.PdI minta para pengusaha warnet dan sejenisnya patuhi ketentuan PPKM untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Namun, tambah Politisi dari partai PKS Kota Medan ini lagi,Pemko Medan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19.

"Karena dampak Covid-19 ini, sangat mempengaruhi semua lapisan masyarakat. Jangan Pemko Medan hanya membatasi jam operasional Warnet atau usaha play Sstasion, namun tidak memikirkan solusi bagi mereka. Sehingga hak dan kewajiban mesti seimbang,"ujarnya.

Rudianto juga berharap, masyarakat Kota Medan tetap mengikuti protokol kesehatan secara teratur

Masih meningkatnya penyebaran dan penularan virus Covid-19 memaksa pemerintah kota Medan mengeluarkan kebijakan yakni penerapan protokol kesehatan (Prokes), penyekatan batas daerah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Level 4. Tujuannya adalah agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat kota Medan dapat semakin ditekan.

Namun, program pemerintah kota Medan tersebut masih tidak dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para pengusaha Warung Internet (Warnet) di Kota Medan. 

Sikap kurang peduli terhadap aturan dan himbauan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan ini terlihat dengan masih banyak usaha Warnet yang buka melewati batas yakni diatas pukul 20.00 WIB.

Pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh pengusaha warnet sering ditemukan disaat pelaksanaan PPKM. Seperti kegiatan PPKM yang baru-baru ini dilakukan di Wilayah Kecamatan Medan Helvetia. 

Dimana saat itu, Camat, Lurah Sei Sikambing C-2, Polsek Medan Helvetia, Brimob Polda, Puskesmas Helvetia, bersama Kepala Lingkungan mendapati Warnet "G" melanggar aturan jam operasional.

Plt.Kadis Kominfo Medan, Mansyursyah mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan himbauan kepada pemilik usaha Warnet mematuhi pelaksanaan PPKM dan batas operasional Warnet juga tidak boleh di atas pukul 08.00 WIB (malam) atau 50 persen saja.

"Kami sudah berulang kali mengingatkan pihak pemilik usaha warnet agar mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempersilahkan pengunjung masuk jika tidak memakai masker, menyediakan pencuci tangan, dan memberikan batas (penyekatan) pada masing-masing komputer,"ujar Sekretaris Diskominfo Kota Medan ini, Senin (23/8).

Selanjutnya, Mansyursyah pun mengatakan dengan tegas akan mengeluarkan surat himbauan kembali kepada para pengusaha warnet untuk di ikuti sesuai dengan aturan selama PPKM Darurat dan PPKM.(rd)


.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |