Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan: Cari Peluang Sumber PAD,Jangan Tergantung Dana Pusat

, 13 September 2021

Medan,DP News 

Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan berpendapat ketergantungan yang terus menerus terhadap dana transfer pusat sebab jika Pemko Medan nyaman dengan kondisi ini dikhawatirkan tidak memiliki kreatifitas dalam menciptakan peluang baru menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Untuk itu,Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan harus mandiri dalam keuangan, tidak bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat.

Demikian dibacakan Dedy Aksyari Nasution,ST pada Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan atas Ranperda P-APBD TA 2021, Senin (13/9).

Dedy menyebutkan, pendapatan transfer dari pusat yang memberikan kontribusi hanya sebesar 58,93 % terhadap total pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2021, dan cenderung mengalami penurunan sebesar Rp 110 miliar lebih dari target sebelum perubahan sebesar Rp 2,2 triliun lebih atau mengalami penurunan sebesar 4,86 %. Sedangkan pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan 19,05 % atau sebesar Rp.142 miliar lebih dari APBD sebelum perubahan. 

Fraksi Gerindra mendukung gerakan cepat walikota dalam memperbaiki jalan yang rusak di setiap wilayah kecamatan yang ditargetkan dalam 2 tahun ini akan selesai.

Dibacakan Dedy lagi, Fraksi Gerindra mengapresiasi tindakan Pemko Medan yang menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membayar pajak, dan mendukung sepenuhnya agar dilakukan tindakan yang tegas dan terukur, kemudian Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan juga harus bisa menertibkan parkir liar yang menghambat PAD Pemko Medan.Pemko Medan melalui para kepling, lurah, camat serta organisasi perangkat daerah (OPD) harus memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kotata Medan. Pengawasan pendirian bangunan harus memiliki surat izin  bangunan (SIMB) akan menata estetika kota serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kota medan.

Menurut pandangan Fraksi Gerindra bahwa dari sektor pengelolaan dana kelurahan, Pemko Medan harus memberikan pemahaman secara komprehensif tentang aspek hukum dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Fraksi Gerindra menilai masih terbatasnya kemampuan aparatur dalam memahami tata kelola dana kelurahan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembuatan pertanggungjawabannya. Jika dalam memperbaiki sarana prasarana lingkungan menjadi lebih baik menjadi terkendala pengelola dana kelurahan tentu akan berhadapan dengan hukum karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku,”tambahnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra menghimbau agar pengelola dana kelurahan harus melaksanakan prinsip kehati-hatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan.  

Fraksi Gerindra mengharapkan dengan adanya perubahan APBD kota Medan tahun anggaran 2021 dapat menjadi instrumen yang semakin efektif untuk mewujudkan kota medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius, dan tentunya perubahan ini dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Medan.(rd)

“Fraksi Gerindra kembali mengingatkan kepada seluruh OPD harus lebih serius dan mampu mengoptimalkan kinerja dalam menjalankan program kerja dan meminta kepada saudara walikota agar memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang tidak mampu melaksanakan program kerjanya. Fraksi gerindra meminta kepada pemko Medan untuk melakukan evaluasi dan monitoring pekerjaan dan tingkat penyerapan anggaran di masing-masing OPD,”harapnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |