Notification

×

Iklan

Iklan




RDP SPBU Sudirman,Hendra DS Sarankan 'Win Win Solution'

, 13 September 2021

 

Medan,DP News

Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS sarankan 'win win solution' dalam penyelesaian masalah lantai 2 bangunan tambahan SPBU  Jalan Sudirman Medan.Pihak pengusaha bisa menjalankan usahanya dan Pemko Medan pun menjalankan peraturan terkait RTH( Ruang Terbuka Hijau).

Hal itu mengemuka saat RDP lanjutan Komisi IV DPRD Medan dengan OPD terjait seperti Dinas PKP2R,Dinas PMPTSP,Satpol PP dan Bappeda.Terkait penetapan lokasi SPBU sebagai zona RTH, keluhan pimilik SPBU harus diakomodir. Jika peraturan RTH itu harus ditegakkan, Pemko harus siap mengganti rugi pemilik SPBU karena harus pindah.Bila Pemko Medan tidak sanggup ganti rugi lebih baik penetapan RTH yang harus direvisi. Kebetulan saat ini ada revisi Perda RTRW dan sedang pembahasan supaya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar Hendra DS, Senin (13/9).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu didampingi Hendra DS, Renville D Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Akhsyari Nasution. Hadir pemilik SPBU Sudirman  Budi Ananda Arbie, Arbie Abdul Gani dan Zulkifli. Juga hadir Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi, Affan dan Faisal.

Menurut Hendra, keberadaan SPBU sudah ada sekitar sejak Tahun 1980 dan memiliki izin resmi. Lantas pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU sebagai daerah RTH. “Terkait hal itu, pemilik tentu resah tidak bisa melakukan pengembangan usahanya, maka keluhan pemilik pantas diakomodir dan PAD Pemko Medan pun lebih baik ke depannya,” ujar Hendra.

Disampaikan Hendra, menurut pengakuan pemilik telah bersedia pindah asal lahannya diganti rugi. Maka Pemko Medan diharapkan dapat melakukan kajian atau patut mempertimbangkan penetapan plot daerah RTH.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution minta Pemko Medan harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha.Pemko harus dapat memberi solusi pindah atau revisi zonasi RTH sehingga pelaku usaha harus mendapat jaminan kenyamanan,” tutur Edwin.

Sementara itu, Dedy Akhsyari Nasution yang kebetulan Ketua Pansus RTRW mengatakan, jika terkait zona RTH SPBU Sudirman dirubah maka pemilik supaya mengajukan permohonan kepada Pemko Medan Pansus RTRW DPRD Medan.Dengan dasar itu, Pansus dapat melakukan pembahasan,ujar Dedy.

Sementara itu, pemilik SPBU Arbie mengatakan, pihaknya melakukan renovasi SPBU karena sudah usang dan kumuh. Kemudian mengajukan izin bangunan karena taat hukum. Dan kemudian mendapat penolakan izin karena wilayahnya di plot daerah RTH. “Terkait hal itu, kami bersedia menyerahkan lahan pindah asal Pemko Medan bersedia ganti rugi lahan dan usaha kami,” jelas Arbie.

Sedangkan mewakili Dinas PPKR Kota Medan Ashadi Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan SPBU. “Kami hanya minta penertiban bangunan pendukung berlantai 2 yang tidak memiliki izin,” tukasnya.

Pada kesempatan itu,Burhanudin Sitepu memutuskan agar bangunan berlantai 2 distanvaskan.Tidak perlu dibongkar cukup distanvaskan menunggu keputusan Pemko Medan apa harus direvisi atau ganti rugi. 

Rapat pun diskor hingga rapat selanjutnya yang direncanakan 27 September 2021 mendatang.RDP ini merupakan yang keduakalinya dan belum ada titik temu penyelesaian.Pihak Satpol PP justru meminta realisasi pernyataan pihak SPBU yang bersedia membongkar bangunan harus ngga tenggang waktu Oktober nanti.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |