Notification

×

Iklan

Iklan




Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu: Poldasu Tangkap 2 Tersangka, Seorang DPO.....

, 22 Oktober 2021
Foto: Personil Ditresnarkoba Poldasu saat Menggagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Lalang/TS

Medan,DP News

Dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda ditangkap Polda Sumut saat menggagalkan peredaran 21,65 kg sabu,Jumat (22/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.Terungkapnya kasus ini diawali penangkapan tersangka pertama AI (36) pada 12 Oktober lalu di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal,Deli Serdang

"Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya", ujar Hadi.

Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim  Desa Medan Krio Kecamatan  Sunggal,Deli Serdang

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning dan ditemukan 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan Cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan sebuah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 Kg

Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina berisikan  sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

"Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram" lanjut Hadi

Kedua tersangka katanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta / Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hadi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |