Notification

×

Iklan

Iklan




Gaji Cleaning Service Dipotong: Komisi II DPRD Medan Desak Segera Dikembalikan...

, 12 Oktober 2021

Foto: RDP Komisi II DPRD Medan Dengan OPD Terkait Pengaduan Cleaning Service Gedung DPRD Medan/DPN

Medan,DP News

DPRD Medan urusi diri sendiri,kali  mempermasalahkan pemotongan gaji cleaning service (CS) gedung dewan.Komisi II DPRD Medan pun memanggil pihak  PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP), selaku pengelola kebersihan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10). 

RDP dipimpin Sekretaris Komisi II Dhiayul Hayati (PKS), didampingi anggota Haris Kelana Damanik (Gerindra), Afif Abdilah (Nasdem) Janses Simbolon (Hanura), Plt. Sekwan H.Alida dan juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja serta Direktur PT CRP Imran.

Dengan tegas,Komisi II minta agar gaji pekerja yang dipotong segera dikembalikan pihak perusahaan. Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal akalan. Di awal rapat, Haris Kelana membeberkan adanya indikasi pemotongan gaji pekerja Cleaning Service yang dilakukan oleh menegemen PT CRP, untuk biaya pengurusan sertifikat kecakapan pekerja. "Apakah benar biaya untuk sertifikat, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dibebankan seluruhnya kepada pekerja," katanya.

Sama halnya dengan Janses Simbolon, menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar. "Kami minta hal ini jangan sampai terulang lagi. Dan hal tersebut perlu dibersihkan," ucap Janses.

Sedangkan pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD Medan sangat penting. Mengingat komisi II selama ini mengurusi eksternal namun di internal sediri tidak diurusi. "Kita ingin di kantor ini juga aman dan tentram. Jangan sampai ada kuman-kuman di internal kita sendiri," tutur Dhiyaul.Dhiyaul Hayati juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhan kepada pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan.

Sementara itu, Direktur PT CRP Imran menyampaikan, bahwa pihaknya mempekerjakan 40 karyawan. 38 orang sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas. "Berdasarkan RAB, pihaknya memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp 3.223.000 dan uang makan Rp 230.000," jelasnya.

Menyikapi pertanyaan dan saran dari Komisi II DPRD Medan, sambung Imran, atas pengembalian uang pengurusan sertifikat yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. "Keputusannya akan  dibahas lagi. Kami akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini,"ujar Imran.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |