Notification

×

Iklan

Iklan




Jalan Provinsi di Air Joman Rusak Parah: Warga Ngadu ke Bupati Asahan...

, 26 Oktober 2021

 

Foto; Jalan Rusak di Air Joman Dilaporkan Kepada Bupati Adahan H Surya/ ZN

Asahan,DP News

Kondisi jalan Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di ruas Jalan 54 rusak parah sehingga mengganggu masyarakat Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silau Laut.Bahkan terkadang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Akibat rusaknya jalan tersebut,masyarakat mengalami kecelakaan. Dan bukan itu saja, jalan rusak ini juga menghambat perekonomian masyarakat.Hal itu disebabkan karena jalan tersebut menjadi salah satu sektor keluar masuknya masyarakat Kecamatan Air Joman dan Silau Laut.

Untuk itu masyarakat berharap Pemkab Asahan mencari solusi agar jalan tersebut diperbaiki dengan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Keluhan warga ini disuarakan Ketua PAC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kecamatan Silau Laut dan Air Joman kepada Bupati Asahan Surya,Selasa (26/10).

H. Surya berjanji akan menyikapinya, karena yang diperjuangkan ini adalah aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan.

Surya mengatakan, karena ini menyangkut kepentingan  masyarakat Kabupaten Asahan, saya akan terus  berusaha dengan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui dinas terkait untuk memperbaiki jalan tersebut, janji Surya.

Mengingat kondisi jalan yang cukup memperihatinkan,bupati  memerintahkan Kepala Dinas PUPR Asahan untuk segera berkoordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara agar segera dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan 54 yang menghubungkan Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut. Jikalau dibenarkan dengan aturan yang ada sebagai langkah awal menggunakan dana APBD Asahan untuk pemeliharaan jalan tersebut, kata Surya.

Dalam rangka penanganan Covid 19 bukan hanya di Kabupaten Asahan, seluruh wilayah tentunya menelan anggaran yang cukup besar sehingga ada beberapa rencana pembangunan yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan terpaksa ditunda demi penanganan Covid 19, kata Surya.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |